"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).
Erasmus mengatakan setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, pihaknya melihat bakal beleid tersebut berpendekatan prohibitionist atau larangan buta.
"Dengan semangat prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar, seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika," kata dia.
Membandingkan dengan bakal RUU Minol, Erasmus mengatakan seluruh bentuk penguasaan narkotika yang dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40.000 orang pengguna dikirim dan memenuhi penjara.
Meskipun demikian, sambungnya, justru peredaran gelap narkotika di penjara tak terelakkan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "PPP Klaim RUU Minol Lindungi Masyarakat"