Jumat, 22 November 2024

Yusril Ihza Mahendra: Pemakzulan Jokowi Harus Didukung DPR, bukan Kewenangan Menkopolhukam

Selasa, 16 Januari 2024 17:25

BERINCANG - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dan Presiden Joko Widodo (Jokowi)./ Foto: Istimewa

Masinton kala itu usul hak angket jadi respons atas putusan MK soal syarat calon presiden-calon wakil presiden.

"Kalau DPR berpendapat presiden melakukan misalnya perbuatan tercela bisa menjadi dasar impeachment. Tetapi apa yang dilakukan oleh Pak Masinton hilang begitu saja," ujarnya menyudahi.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi, menyoroti munculnya gerakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Dorongan pemakzulan itu disebutnya muncul dari rasa frustasi pihak yang menyadari bakal kalah dalam Pilpres 2024 namun tidak mampu berpikir jernih.

"Gerakan pemakzulan ini sebenarnya sepaket dengan Gerakan dalam rangka mendelegitimasi Pemilu 2024. Ini sebenarnya sederhana saja. Orang-orang yang sudah frustasi, diambang kekalahan, sudah buntu, dan sudah enggak tahu lagi mau ngapain, biasanya sampai pada kesimpulan-kesimpulan yang ekstrem," kata Hasan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Januari 2024.

 Menurut Hasan, gerakan pemakzulan Jokowi ini mengonfirmasi bahwa pihak yang akan kalah menyadari peluang mereka sangat kecil untuk memenangkan Pemilu 2024.

"Meskipun mereka tiap sebentar menyatakan enggak percaya sama hasil survei yang saat ini beredar, tapi jauh di dalam lubuk hati mereka tahu persis keadaan yang sebenarnya tidak berbeda jauh dari hasil-hasil survei itu. Artinya peluang menang mereka, mau itu satu atau dua putaran, sangat kecil," kata Hasan.

Halaman 
Tag berita: