Kamis, 2 Mei 2024

Ini Edaran yang Diterbitkan KPU RI dalam Tahap Pilkada 2020

Minggu, 21 Juni 2020 2:32

ilustrasi/ medcom.id

Para petugas penyelenggara pemilu yang akan melaksanakan tugasnya wajib mengenakan alat pelindung diri (APD), setidak-tidaknya masker.

Meski demikian, para petugas itu wajib memakai APD yang lebih lengkap, seperti sarung tangan sekali pakai, masker, dan pelindung wajah (face shield) saat melaksanakan tahap verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemungutan dan penghitungan suara.

Selain itu, para penyelenggara pemilu wajib menjaga jarak satu dengan yang lain minimal 1 meter bila digelar pertemuan tatap muka langsung.

Dalam setiap tahapan, para penyelenggara juga diminta tak berjabat tangan atau kontak fisik satu sama lain.

Tak hanya itu, para petugas diwajibkan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, mengecek suhu tubuh, dan membawa alat tulis pribadi.

KPU tidak memperbolehkan petugas KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota yang terindikasi atau terkonfirmasi positif Covid-19 untuk bertugas.

"Tidak diperbolehkan melaksanakan tugasnya dan tidak dapat dilakukan penggantian antarwaktu, kecuali alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi edaran poin E nomor 9.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait