Kamis, 2 Mei 2024

Ini Syarat Menjadi Advokat, Laporkan Jika Pengacara Gadungan Meresahkan

Sabtu, 19 Desember 2020 5:19

IST

"Syarat setiap advokat beracara sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU no 18 tahun 2003 tentang advokat wajib untuk diambil sumpah di PT Kaltim sesuai domisili. Sebelum disumpah tidak boleh beracara," tegasnya.

Meski banyak persyaratan, namun Slamet tak menampik kalau ada saja kasus dari advokat abal-abal. Kendati demikian, Slamet meyakinkan kalau hal tersebut hanya bisa terjadi di lingkungan masyarakat. Akan tetapi para advokat abal-abal ini tak akan bisa memasuki dan beracara di dalam persidangan resmi di Pengadilan Negeri (PN) selurub kabupaten/kota se-Kaltim/Kaltara.

"Karena di dalam persidangan pasti majelis hakim akan meminta mereka (advokat, red) terlebih dulu menunjukan legalitas keabsahan mereka dengan melihatkan BAS (berita acara sumpah)," kata Slamet.

"Kalau mereka tidak bisa memperlihatkan bukti ini tentu majelis hakim akan mengeluarkan mereka dari area persidangan. Dan ini adalah bentuk screning yang saya pikir sulit untuk dimanipulasi," kata Slamet lagi.

Karena itu, Slamet mengimbau kepada seluruh masyarakat tak sungkan berkunjung ke PT Kaltim, jika menemukan atau merasa ragu saat bersentuhan dengan advokat di lapangan.

"Ya kami ini hanya bersifat normatif saja, membantu masyarakat memastikan keabsahan seorang advokat," pungkasnya. (*/redaksi 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait