Mereka mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU yang dinilai bermasalah itu.
ICMI menyatakan, penerbitan Perppu nantinya harus dapat menjamin hak-hak pekerja, kedaulatan pangan dan petani, kelestarian lingkungan, dan kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan UU yang sudah berjalan selama ini.
"Karena penolakan yang begitu luas dari kalangan masyarakat, ICMI mendesak agar diambil jalan keluar segera, presiden mengeluarkan perppu," kutip pernyataan sikap ICMI yang ditandatangani oleh Waketum ICM Priyo Budi Santoso dan Sekjen ICMI Mohammad Jafar Hafsah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj juga menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Said, UU tersebut jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.
Said meminta warga NU bersikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja.
Ia menegaskan, kepentingan rakyat kecil tetap harus diperjuangkan.
"Saya berharap NU nanti bersikap, untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Maka kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tasawuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin, terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan," papar Said.
Kecaman juga disampaikan Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas. Bahkan, ia menduga jika DPR mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja karena faktor utang jasa kepada pengusaha.