"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja," tegasnya.
Sebelumya KSPI berencana untuk mengadakan aksi di DPR-RI dan Kantor Kemenko Maritim dan Investasi. Aksi ini terkait dengan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, menolak PHK dan mendesak perusahaan meliburkan pekerja dengan tetap membayar upah secara penuh.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, mengatakan aksi tersebut juga sekaligus bentuk protes buruh terhdapa pemerintah dan aparat kepolisian yang membiarkan perusahaan tetap beroperasi saat PSBB.
Di lain pihak, Presiden Joko Widodo menyatakan menunda pembahasan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada DPR.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda," ujar Jokowi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4). (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Buruh Batal Aksi 30 April Usai Jokowi Tunda Bahas Omnibus Law"