Menurut mereka, jumlah orang bisa menyesuaikan dengan 50 persen kapasitas ruangan yang digunakan untuk kampanye.
Setelah uji publik ini KPU akan merevisi rancangan peraturan pemilihan kepala daerah dalam kondisi Covid-19.
Uji publik hari ini (6/6) merupakan uji publik kedua.
"Muaranya pemilu dalam suasana ini tetap bisa dilaksanakan dengan jaminan kesehatan dan keselamatan masyarakat, sekaligus hak pilih masyarakat terpenuhi," kata Komisioner KPU Viryan Azis. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KPU Akan Batasi Kampanye Pilkada 20 Orang dan Larang Konser"