Eva menjelaskan Surat Tagihan itu memang dibuat PSI dengan format kampanye yang berisi rekam jejak wakil legislatif PSI di DPRD.
Elva mengklaim data nama dan alamat yang digunakan PSI berasal dari data DPT 2019 milik KPU. Menurutnya data-data tersebut dapat diakses oleh seluruh partai politik peserta Pemilu.
"Data yang diberikan KPU hanya berisi nama dan alamat, tidak meliputi NIK, tanggal lahir dan lain-lain," kata Elva.
(REDAKSI)