"Ya kalau memang ada ya, boleh-boleh saja. Tapi, kan harus ada buktinya," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Respons TKN Prabowo-Gibran
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran enggan kebakaran jenggot soal rencana TPN Ganjar-Mahfud yang ingin menghadirkan Kapolda sebagai saksi di sidang MK.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini keterangan Kapolda tersebut tidak akan membuktikan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi (Kapolda dihadiri sebagai saksi), kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan. Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 39 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu," ucap Yusril.
Yusril berpendapat, Kapolda bisa saja menunjukkan bukti terjadinya kecurangan di suatu daerah yang dipimpinnya.
Namun, kata Yusril, Kapolda itu tentunya tidak mungkin menunjukkan kecurangan di wilayah lain.
Sehingga apa yang diungkapkan Kapolda itu nantinya, tidak bisa menggugurkan hasil di 38 provinsi yang lain.