"TSM itu kan bisa saja pelanggaran, tapi pertama apakah dia memenuhi unsur sistematik, terstruktur dan masif?
Kalau sistematik itu kan ada pengarahan dari atasan jadi kalau ada orang bersaksi dia harus membuktikan bahwa ini terstruktur di setengah lebih provinsi, kalau cuma Kapolda di suatu daerah gimana dia bisa menjadi saksi untuk Kapolda yang lain?," jelas Yusril.
Yusril menegaskan keterangan Kapolda sebagai saksi harus berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan diketahuinya.
Kapolda yang dimaksud, ucap Yusril, tidak bisa memberikan keterangan hanya berdasarkan apa yang diceritakan Kapolda lain.
"Saksi itu kan dia harus menerapkan sistem apa yang dia dengar, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui, 'oh saya dengar-dengar Kapolda yang lain cerita sama saya begini terjadi juga' enggak bisa, keterangannya pasti akan ditolak," ungkapnya.
(REDAKSI)