Lebih lanjut, dia menekankan kepuasan publik merupakan tolak ukur Rutan Samarinda dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Jul Herry Siburian juga menyampaikan hak serta kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan Sesuai UU No.22 Tahun 2022 harus diselenggarakan dengan Tuntas.
"Jadi Tidak ada yang namanya Keterlambatan dalam pengurusan remisi dan Pembebasan Bersyarat, " tegasnya.
Kesempatan ini juga menampik terkait Isu yang menyampaikan dirinya untuk pindah dari Rutan Samarinda. Seperti diketahui, Jul Herry Siburian sebelumnya baru menempati posisi sebagai Karutan Samarinda dimana sebelumnya bertugas sebagai Karutan Kelas IIB Balikpapan.
"Saya aja baru duduk di sini baru seminggu sudah ada menyampaikan untuk pindah, " ucap dia. (*)