Sabtu, 23 November 2024

Kebut Bahas Regulasi Penanganan Corona, DPR: Paling Vital Revisi UU Penanggulangan Bencana

Rabu, 1 April 2020 0:34

DPR akan merevisi UU Penanganan Bencana di tengah wabah virus corona. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)

"Bagaimana proses belajar mengajar di sekolah saat ini juga kami ingin cari solusinya. Lalu soal penyelenggaraan ibadah haji, dari hulu ke hilir akan bagaimana. Kami sangat concern dengan itu. Kementerian Agama juga sudah kami jadwalkan untuk Rapat Kerja" ucap politikus PDIP itu.

Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona di Indonesia per 31 Maret 2020 ada 1.528 kasus. Dari jumlah itu, korban meninggal mencapai 136 orang, dengan jumlah yang sembuh 81 orang.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Akan Kebut Revisi UU Penanganan Bencana di Tengah Corona"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait