Jumat, 22 November 2024

Kegiatan Kampanye Abu-abu Jelang Pemilu 2024 Sepakat Dilarang KPU dan Bawaslu Kaltim

Selasa, 21 Februari 2023 22:0

DISKUSI: Rudiansyah, Ketua KPU Kaltim (kiri) dan Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim (kanan)/IST

Hanya saja, jika parpol melakukan sosialisasi secara eksternal masif di masyarakat, hal itu dianggap melakukan kampanye pemilu.

Pasalnya sosialisasi saat ini hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

"Kalau dilakukan penyelenggara itu namanya sosialisasi, kalau dilakukan peserta pemilu itu namanya kampanye dan pendidikan politik, di situ perbedaannya," tegasnya.

Ia pun menegaskan jika berbicara ke masyarakat luas, mestinya konten-konten yang jadi bagian dari penyelenggara. 

"Mestinya kalau itu berbicara ke masyarakat luas, mestinya konten-konten yang diberikan menjadi bagian dari penyelenggara karena itu sosialisasi," pungkasnya.

(Redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait