Hanya saja, jika parpol melakukan sosialisasi secara eksternal masif di masyarakat, hal itu dianggap melakukan kampanye pemilu.
Pasalnya sosialisasi saat ini hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
"Kalau dilakukan penyelenggara itu namanya sosialisasi, kalau dilakukan peserta pemilu itu namanya kampanye dan pendidikan politik, di situ perbedaannya," tegasnya.
Ia pun menegaskan jika berbicara ke masyarakat luas, mestinya konten-konten yang jadi bagian dari penyelenggara.
"Mestinya kalau itu berbicara ke masyarakat luas, mestinya konten-konten yang diberikan menjadi bagian dari penyelenggara karena itu sosialisasi," pungkasnya.
(Redaksi)