Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Harianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
(*)