POLITIKAL.ID - Bareskrim Polri membantah Kejaksaan Agung RI terkait berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong telah dikembalikan atau P16 ke tim penyidik.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan bahwa berkas perkara itu masih belum diterima kembali oleh penyidik Bareskrim.
Artinya, berkas itu masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejak berkas dikirim ke JPU, belum ada pengembalian artinya masih dalam penelitian JPU," kata Pipit kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Namun begitu, Pipit Rismanto enggan menanggapi pernyataan Kejagung soal berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik.
Dia hanya bilang, penyidik Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kejagung.
"Penyidik pasti sudah koordinasi yang baik untuk P-19 belum kami terima," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.