POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Praktik banal dugaan korupsi dana hibah KPU kabupaten Mahulu menunggu waktu ditetapkannya tersangka dari Kejari Kutai Barat.
Hal itu dijelaskan Kasi Pidsus, Iswan Noor saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi what'sapp.
Iswan mengatakan, perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Hibah dari Dirjen Inspektorat KPU RI.
Dengan begitu, pihaknya tengah memenuhi syarat penetapan tersangka.
"Kami penuhi dahulu prosedur penetapan tersangkanya. Alat bukti dalam waktu dekat sudah lengkap, pastinya kami akan sampaikan kepada masyarakat," ucapnya, Jum'at (22/1/2021).
Alat bukti yang dimaksud Iswan yakni, Berita Acara Penyidikan (BAP) yang dinilainya saat ini tengah dilengkapi dalam pemeriksaan penyidik terdahulu.
"Jadi ada yang perlu ditambahkan sedikit," tuturnya lagi.