Sebagai informasi, Kejari Kubar memulai penyelidikan perkara dana hibah itu pada tahun 2018. Eksekusi sedikit diulur waktu lantaran medio tahun tersebut sampai tahun 2020 tengah dalam tahapan Pilgub Kaltim, lalu Pilpres-Pileg, dan pilkada kepala daerah serentak.
"Tetap kami pantau, karena masih dalam suasana suksesi pemilu saat itu," ungkapnya.
Hibah dengan total Rp 30 miliar tahun 2015 itu disebutnya sementara ditaksir ahli Dirjen KPU RI, sebesar Rp 800 juta.
Kendati begitu, Iswan terus menindaklanjuti kerugian negara lainnya yang kemungkinan belum disampaikan Dirjen KPU RI kepada Korps Adhy Yaksa Kubar.
"Ini masih dikoordinasikan terus dengan ahli dari inspektorat," bebernya.
Tentang modus terduga pelaku penggarong duit rakyat itu, pengelolaan penerimaan dana hibah tidak sebagaimana mestinya. Terdapat kekurangan-kekurangan kegiatan dalam laporan pertanggungjawabannya (Lpj).
Tambah dia lagi, tidak adanya atau tidak terpenuhinya bukti pengelolaan dana hibah dari KPU Mahulu.