Kejati Kaltim Sita Tanah Milik Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
POLITIKAL.ID – Penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi pertambangan ilegal CV ABI terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim mengamankan dua bidang tanah yang terhubung dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan langkah itu menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengamankan aset sekaligus memulihkan potensi kerugian keuangan negara.
“Upaya paksa berupa penyitaan aset tanah dan bangunan ini dilaksanakan sebagai bagian dari langkah pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Toni di Samarinda, Rabu.
Dua Tanah Milik Tersangka Diamankan Kejati Kaltim
Tim penyidik pertama mengamankan tanah dan bangunan seluas 126 meter persegi milik tersangka DM. Lokasi aset tersebut berada di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Penyidik kemudian mengamankan tanah seluas 269 meter persegi milik tersangka AF. Aset itu berada di Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda.
“Tersangka AF merupakan ASN di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang diduga terlibat langsung,” ujar Toni.
Penyidik memperoleh penetapan izin dari Pengadilan Negeri Samarinda untuk melakukan penyitaan terhadap tanah milik AF.
Perkara CV ABI Berkaitan dengan Tambang Batu Bara Ilegal
Kejati Kaltim tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga tersangka dalam aktivitas pertambangan batu bara ilegal.
Penyidik menduga para tersangka menjual batu bara yang tidak berasal dari lokasi pertambangan dengan izin yang sah. Aktivitas penjualan tersebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024.
Kejaksaan terus mengembangkan penyidikan untuk menemukan aset lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Penyidik Kejati Kaltim Telusuri Aset Lain
Toni mengatakan tim penyidik masih melakukan pelacakan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Tim penyidik terus melacak aset hasil kejahatan lainnya guna merespons potensi kerugian keuangan negara secara maksimal dan transparan,” katanya.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk kepentingan proses penyidikan.
Kejati Kaltim menggunakan langkah penyitaan sebagai bagian dari penanganan perkara dan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penindakan ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menyelamatkan kekayaan sumber daya alam di Benua Etam,” ujar Toni.
(Redaksi)


