Minggu, 5 Mei 2024

Kemendagri Diminta Tak Sebar Akses e-KTP Tanpa Persetujuan Warga

Sabtu, 13 Juni 2020 23:29

ilustrasi data kependudukan/ liputan6.com

Menurutnya, permintaan perusahaan untuk verifikasi data konsumen tidak ada dalam pengecualian tersebut.

"Ini yang minta data bukan untuk kebijakan strategis keamanan dan ketahanan negara, jadi buat apa Kemdagri repot-repot melayani perusahaan dan malah menjebak diri melakukan pelanggaran hukum," ujarnya.

Selain UU ITE, kata dia, pemberian akses data kependudukan itu juga harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Senada, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai kerja sama pemerintah dengan peruasahaan harus dilandaskan pada upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara, perusahaan pinjol tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Kerahasiaan data sebuah kemestian. Oleh karena itu, kerjasama Dukcapil dengan perusahaan lain (harus) didasari kerahasiaan data pribadi dengan peruntukan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Mardani.

"Tanpa edukasi yang jelas pinjol justru menjadi kepanjangan tangan pola rentenir. Kerja sama ini justru berbahaya," imbuh politikus PKS ini.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri memberi akses data kependudukan kepada sejumlah pihak swasta, termasuk perusahaan pinjol.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait