Di antaranya, PT Digital Alpha Indonesia alias UangTeman, PT Pendanaan Teknologi Nusa atau pendanaan.com, dan PT Ammana Fintek Syariah. Lalu, PT Visionet Internasional (OVO), PT Astrido Pasific Finance, dan PT Commerce Finance (ShopeePayLater).
Akses data juga diberikan ke lembaga jasa keuangan lain, seperti PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT BPR Tata Karya Indonesia, dan PT Indo Medika Utama.
Sisanya, diberikan ke Dompet Dhuafa dan dua lembaga kesehatan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berdalih pihaknya tak memberi akses data kependudukan, namun hanya akses verifikasi data nasabah. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pinjol Akses e-KTP, DPR Sebut Harus Ada Persetujuan Warga"