POLITIKAL.ID - Wali Kota Andi Harun menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota (RTRW) Tahun 2023.
Terkait langkah Wali Kota Samarinda tersebut dibenarkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Saputra.
Sebelumnya, sempat terjadi polemik dalam penetapan raperda RTRW dalam pengesahannya di dewan. Dalam agenda pengesahan itu, sempat dua kali terjadi penundaan rapat paripurna, diakibatkan kuota forum tidak terpenuhi.
Dikatakan Samri Saputra, jika mengacu pada aturan yang ada, langkah Wali Kota Andi Harun itu sudah sesuai.
"Kalau mengacu PP (Peraturan Pemerintah) itu dibenarkan," ujarnya.
Meskipun, dikatakan Samri lagi, bahwa PP itu disebutnya tetap harus mengacu pada Undang-Undang
"Tapi ada UU lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD," katanya lagi.
Dilihat ulang, PP yang dimaksud itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2021.
Tim redaksi mendapatkan salinan PDF dari PP tersebut.
Pada pasal 82 PP tersebut, dijabarkan tentang diperbolehkannya walikota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota.
Hal itu diatur pada ayat (1) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.
Lalu pada ayat (2) Dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebagai informasi, revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda diambil alih Pemerintah Kota Samarinda.