Sabtu, 11 Mei 2024

Ketua Bapemperda Dukung Langkah Wali Kota di Penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda

Kamis, 16 Februari 2023 13:0

TERSENYUM - Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda/ Politikal.id

Berikutnya, Perda RTRW 2023 tidak lagi memasukkan zona pertambangan di Samarinda. 

"Samarinda akan memulai sejarah baru sejak tahun 2026. Dimana sejak tahun 2026 tidak ada lagi sejengkal tanah pun di Samarinda yang masuk zona pertambangan. Dan ini tertuang dalam Perdanya," tegas Andi Harun. 

Andi Harun menambahkan, untuk industri (tambang) yang sudah berjalan diberi waktu hingga 31 Desember 2025.

Setelah itu, per 1 Januari berlaku penghapusan zona pertambangan di Samarinda. 

"Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026, setelah itu stop, tidak ada lagi. Dan Kepala Daerah tidak bisa lagi mengeluarkan deskresi sejak Perda ini berlaku," lanjutnya. 

"Pengecualian untuk Presiden atau pemerintah pusat yang mengeluarkan deskresi untuk kepentingan bangsa dan negara, ya bisa saja. Tapi saya sebagai kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan deskresi untuk tambang," tambahnya. 

Andi Harun menambahkan, keputusan ini mengacu pada kebijakan nasional hingga ke daerah untuk memotivasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim. 

"Saya kira bencana banjir, longsor dan semacamnya di daerah ini sudah cukup jadi gambaran kalau Samarinda sudah tidak mau lagi bergantung pada sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui," jelas Andi Harun. 

Sebagai gantinya, Perda RTRW Samarinda tahun 2023 memantapkan diri sebagai kota jasa dan industri terbaharukan. 

"Kota ini kita akan desain sebagai kota jasa perdagangan dan industri terbarukan,  tidak lagi bergantung industri ekstraktif," pungkas Andi Harun. 

(redaksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait