Minggu, 5 Mei 2024

Ketua Komnas HAM RI Berharap Kedepannya Hukuman Mati di Indonesia Dapat Dihapuskan

Senin, 13 Februari 2023 22:3

BERBICARA - Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro saat diwawancarai awak media massa di Jakarta. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidanan pokok menurut Komnas HAM.

 Hal ini disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.

Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

Halaman 
Tag berita: