Kamis, 2 Mei 2024

Ketua KPU Kukar Imbau Perusahaan Izinkan Karyawannya Gunakan Hak Pilih

Selasa, 8 Desember 2020 6:24

IST

Bagi yang melanggar diancam  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

“9 Desember ditetapkan sebagai hari libur nasional,” ujar Nando sapaannya, Selasa (8/12/2020).

Lanjut Nando lagi, dalam hal pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

“Ayat (9) PKPU/KIP kabupaten atau kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS,” pungkas Nando. (Adv/001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait