POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Untuk memastikan warga Kutai Kartanegara (Kukar) terlebih buruh atau pekerja memilih kepala daerah.
KPU Kukar mengajak pimpinan perusahaan untuk memberikan izin libur kepada pekerja untuk menentukan pilihannya di pilkada serentak 9 Desember 2020.
Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan surat imbauan kepada perusahaan atau instansi untuk tidak menghambat penggunaan hak pilih karyawan. Surat tersebut bernomor 602/PL. 02.1-SD/6402/KPY-Kab/XII/2020.
Ketua KPU Kabupaten Kukar, Erlyando Saputra menjelaskan, surat edaran tersebut sesuai ketentuan pasal 182B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Disebutkan, seorang pemberi kerja atau atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan .