Jumat, 22 November 2024

Komisi I DPRD Kaltim Pinta Perpanjang Masa Kerja Bahas Raperda Perangkat Daerah

Rabu, 1 Maret 2023 17:15

RAPAT - Suasana paripurna DPRD Kaltim, menambah masa kerja Komisi I DPRD Kaltim, bahas Raperda Perangkat Daerah/IST

POLITIKAL.ID - Komisi I DPRD Kaltim, meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan, untuk menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa menjabarkan, draf raperda perangkat daerah ini sudah rampung di komisi.

Hanya saja, pihaknya masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri, sebagai syarat pengesahan raperda menjadi perda.

"Menunggu terbitnya hasil fasilitasi dari Kemendagri, namun hingga kini hasil fasilitasi belum juga terbit sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan," kata Mustafa, Rabu (1/3/2023).

Nantinya, jika hasil fasilitasi Kemendagri terbit, maka raperda ini bisa disahkan.

"Perpanjangan ini sambil menunggu terbitnya hasil fasilitasi oleh Kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti ke persetujuan," sebutnya.

Sementara itu, Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, berharap Kemendagri bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi.

"Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut," ungkapnya.

Meski ditambah tiga bulan, dirinya mendorong komisi jika nantinya hasil fasilitasi terbit, maka ditindaklanjuti dengan segera melakukan persetujuan bersama.

"Kami selalu mengingatkan kepada pansus atau komisi, jika dalam satu bulan raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda," tegasnya.

(Advertorial)

Tag berita: