Sabtu, 18 Mei 2024

Komisi III DPR Bakal Awasi Ketat Pembebasan Napi

Kamis, 2 April 2020 5:49

Komisi III DPR meminta Kemenkumham tidak sembarangan melepas narapidana dalam program pencegahan penyebaran virus Corona di Lapas. Foto ilustrasi/SINDOnews

Menurutnya, kebijakan ini menjadi penting karena para napi adalah kelompok orang yang tidak bisa hidup mandiri, namun bergantung kepada pemerintah. Mulai dari kebutuhan makan, minum, dan lainnya.

"Terhadap kelompok yang tidak bisa mandiri dalam menentukan dirinya ini, pemerintah memang harus mengambil satu kebijakan penting," katanya.

Disinggung mengenai polemik 300 napi koruptor yang juga akan dibebaskan, politikus yang memiliki latar belakang sebagai pengacara ini, berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan HAM, ketika ada suatu kebijakan untuk napi maka tidak boleh ada perlakuan diskriminatif.

"Konteksnya bicara soal napi, semua napi harus dilihat sama dan memiliki hak yang sama sebagai napi, terlepas apapun latar belakang kasusnya," tuturnya.

Disinggung mengenai kasus korupsi, narkoba, dan terorisme sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, Taufik mengatakan ukuran extra ordinary crime itu ada pada proses hukumnya, termasuk proses hukum acaranya sehingga karena tergolong kasus berat maka hukumannya juga harus diberikan putusan yang berat kepada para pelakunya.

"Tapi ketika putusan pengadilan sudah diputuskan dan menjadi narapidana maka posisinya sudah menjadi napi yang memiliki hak yang sama dengan napi lainnya. Kita harus proporsional dalam menyikapi hal ini. Kita tidak sedang mengesampingkan soal extra ordinary crime, tapi soal kesamaan hak napi di mata hukum," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Komisi III Minta Kemenkumham Tak Sembarangan Bebaskan Napi"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait