Sabtu, 23 November 2024

Komisi III DPR Bakal Awasi Ketat Pembebasan Napi

Kamis, 2 April 2020 5:49

Komisi III DPR meminta Kemenkumham tidak sembarangan melepas narapidana dalam program pencegahan penyebaran virus Corona di Lapas. Foto ilustrasi/SINDOnews

POLITIKAL.ID - Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberikan daftar tertulis nama-nama orang yang akan ikut dalam program pembebasan 30.000 narapidana dan anak sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Termasuk pembebasan 300 napi koruptor yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan, Komisi III akan mengawasi apakah sudah benar orang-orang yang nanti ikut dalam program ini adalah mereka yang memang memenuhi kriteria, atau sebaliknya ada napi yang seharusnya memenuhi kriteria namun tidak dimasukkan karena terlewatkan secara administratif atau karena ada kongkalikong.

"Komisi III akan melakukan pengawasan ketat agar tidak sembarangan membebaskan orang, tidak sembarangan memberikan asimilasi atau pembebasan bersyarat bagi orang-orang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat menurut parameter yang sangat ketat," tutur Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem, Kamis (2/4/2020).

Taufik meminta seluruh aparat yang terkait dalam program pembebasan napi ini agar jangan pernah berfikir menjadikan program tersebut sebagai kesempatan untuk kongkalikong, melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum.

"Kita minta Menkumham melakukan tindakan tegas apabila ada oknum-oknum yang memanfatkan situasi ini untuk melaukan kepentingan di luar kepentingan kita bersama, yakni mengurangi over kapasitas (penjara) dan menanggulangi penyebaran COVID-19 di lapas. Tindakan tegas harus diberikan Menkumham kalau ada oknum-oknum yang bermain," pintanya.

Dikatakan Taufik, pihaknya tidak punya pilihan lain selain menyetujui usulan Menkumham untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Selain untuk mengurangi jumlah napi dalam lapas yang memang over kapasitas, para napi adalah kelompok yang rentan terkena COVID-19. Langkah ini sebenarnya tidak hanya dilakukan Pemerintah Indonesia, namun juga sejumlah negara lain seperti Iran, Afghanistan termasuk Amerika Serikat (AS).

"Kebijakan ini memang suatu keharusan yang dihadapi negera, terlebih lagi di Indonesia ada problem lain yaitu kelebihan kapasitas penghuni lapas yang kalau tidak dilakukan langkah ini maka kita sedang mempertaruhkan nyawa para napi," tuturnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait