“Pemkot Samarinda harus tegas dalam menegakkan aturan. Pom Mini yang tidak memenuhi standar keamanan harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Menurut Markaca, sudah sering dilaporkan masyarakat bahwa keberadaan Pom Mini jadi sumber bencana kebakaran yang merugikan banyak warga, karena bencana kebakaran disebabkan Pom Mini, warung atau rumah di kiri-kanan dan belakang Pom Mini ikut terbakar.
“Masyarakat yang terdampak kebakaran yang disebabkan Pom Mini, kehilangan nyawa, harta bendanya, barang dagangan, bangunan rumah atau warungnya, tanpa ada pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya,” ucapnya.
Untuk diketahui, hari ini, Wali Kota Samarinda, Dr. H Andi Harun memimpin rapat membahas masalah perdagangan BBM Eceran/Pom Mini. Hadir dalam rapat Asisten I Sekda Samarinda, H Ridwan Tassa, Kepala Satpol PP, Anis Siswantini, Kepala Dishub, Hotmarulitua Manalu, Kepada Dinas Perdagangan, Marnabas Patiroy, Kepala Bagian Ekonomi, Yuyum Puspitaningrum, dan Kepala Bagian Hukum, Eko Suprayetno.
Penertiban perdagangan BBM eceran/Pom Mini akan diatur melalui surat edaran wali kota yang akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan.
(Advertorial)