Sabtu, 4 Mei 2024

Kongkalikong Dua Direktur Perusda Kaltim Dibongkar Kejati

Kamis, 26 November 2020 19:37

IST

Saat ini belum ditemukan dugaan pihak lainnya yang menerima aliran peyertaan modal tersebut. Kendati begitu, penyidikan tetap dilanjutkan penyidik Kejati Kaltim.

"Keduanya terancam maksimal 20 tahun kurungan penjara dan minimal empat tahun," tukasnya.

Terkait dikembalikannya kembali kerugian negara, disebut Pri lagi, hal itu tergantung dari keputusan hakim.

"Dari keterangan tersangka ada dua rumah sebagai asetnya, namun sudah dijual dan kami masih agak kesulitan melacak," katanya.

Dalam jumpa media itu, Kejati Kaltim juga menghadirkan Penasihat Hukum (PH) Tersangka N, Marven sebagai kuasa hukum.

https://youtu.be/OCjDepNiRyw

Jumpa Pers Aspidsus Kejati Kaltim, Prihatin dan jajarannya Terkait penetapan satu dari dua tersangka dugaan korupsi APBD Kaltim

( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait