Sabtu, 23 November 2024

Kongkalikong Dua Direktur Perusda Kaltim Dibongkar Kejati

Kamis, 26 November 2020 19:37

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyidikan Kejati Kaltim berlanjut terkait dugaan korupsi perusahaan daerah (perusda) pemprov Kaltim.

Kejaksaan Kaltim melanjutkan perkara PT AKU setelah sejak bulan Maret 2020 dilakukan penyelidikan.

"Yang kami (Kejati, Red) tangani sudah 2 tersangka yang ditetapkan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin saat jumpa media di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (26/11/2020).

Dijelaskan Prihatin, tersangka dengan inisial Y sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan lanjut ketahap dua, dan pada tanggal (30/11) penetapan sidang dijadwalkan serta majelis hakim.

Untuk hari ini, Kamis (26/11) tersangka berinisial N sudah dinyatakan berkas perkara lengkap untuk dimpahkan ke Kejari Samarinda (P21) sehingga penyidik akan menyerahkan secara administrasi selanjutnya lanjut ke PN Tipikor Samarinda.

"Pelimpahan akan dilakukan sebelum masa waktu 20 hari ke depan. N saat ini bersatus tahanan Tipikor Samarinda," imbuhnya.

Ditambahnya lagi, keduanya diduga melakukan tindakan pidana yakni, pasal 1 dan 2 UU Pidana Korupsi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait