Selasa, 7 Mei 2024

Korea Selatan Penjarakan Pria 27 Tahun Gegara Langgar Karantina Corona

Senin, 25 Mei 2020 22:22

Ilustrasi penjara. (Istockphoto/chinaface)

Sebagian besar kehidupan di negara itu kembali normal dan ratusan ribu pelajar Korea Selatan kembali bersekolah dengan pengawasan ketat.

Pihak berwenang di Korea Selatan telah meningkatkan upaya pencegahan wabah secara nasional dengan mewajibkan masyarakat mengenakan masker saat menggunakan transportasi umum.

Sebelumnya pada bulan Februari, Majelis Nasional negara itu mengeluarkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda sebesar 10 juta won atau sekitar US$ 8.000 bagi pelanggar aturan karantina penyakit menular.

Pejabat negara setempat mengumumkan 19 penambahan kasus baru virus corona pada hari Selasa, sehingga totalnya menjadi 11.225 dan 269 kematian. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Langgar Karantina Corona, Warga Korsel Dijebloskan ke Penjara"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait