KPK Konfirmasi Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Kasus Suap Bea Cukai

POLITIKAL.ID – Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi kemunculan nama Raffi Ahmad dalam persidangan. Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi importasi barang. Kasus ini menyeret jajaran pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Taufik menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad muncul karena yang bersangkutan pernah mendatangi Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik berupa laptop dan ponsel pintar ke Indonesia.
“Tim penyidik membenarkan adanya fakta mengenai Saudara RA [Raffi Ahmad] yang menitipkan barang tersebut,” ujar Taufik saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Pertimbangan Penyidik Mengenai Pemanggilan Saksi
Meskipun fakta tersebut sudah muncul, KPK belum mengembangkan informasi ini lebih mendalam dalam proses penyidikan kasus suap Bea Cukai. Penyidik menilai temuan tersebut belum memiliki keterkaitan langsung dengan inti perkara korupsi yang sedang berjalan.
“Kami belum mengembangkan hal tersebut terlalu jauh karena belum menemukan fakta yang menguatkan. Temuan ini belum mengarah pada keterlibatan yang bersangkutan dalam pengurusan masalah keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga kami belum memanggil yang bersangkutan,” kata Taufik.
Namun, Taufik menegaskan bahwa pihak KPK tetap membuka peluang untuk melakukan pendalaman sekiranya muncul bukti baru. Lembaga antirasuah ini akan terus memantau setiap perkembangan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Apabila fakta persidangan memunculkan petunjuk baru yang memerlukan pendalaman, tim penyidik tentu akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Taufik menambahkan.
Kronologi Munculnya Nama Raffi Ahmad di Persidangan
Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (5/6). Kasus ini mendudukkan Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, bersama rekan-rekannya sebagai terdakwa.
Jaksa penuntut umum mempertanyakan komunikasi WhatsApp kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan. Komunikasi tersebut berisi permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Asisten pribadi John Field yang bernama Yohanes menyampaikan permintaan tersebut sewaktu Raffi Ahmad mengunjungi kantor mereka di Amerika Serikat. Tuti membenarkan adanya komunikasi itu, namun ia menyatakan menolak untuk membantu pengiriman barang tersebut.
Selain dalam persidangan Jumat, nama selebritas tersebut juga sudah tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Yohanes. Jaksa membacakan poin BAP tersebut dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/5).
“BAP Nomor 108 mencatat adanya titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan, pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dokumen menyebutkan yang bersangkutan menitip laptop dan ponsel,” kata jaksa saat mengonfirmasi saksi.
Yohanes menerangkan bahwa Nelwan menjabat sebagai Kepala Divisi Blueray Cargo di Amerika Serikat. Peristiwa tersebut terjadi sewaktu Raffi Ahmad sedang melakukan perjalanan liburan di negara tersebut.
“Nelwan selaku kepala divisi mengabarkan bahwa Raffi sedang berjalan-jalan di Amerika dan ingin menitipkan ponsel. Barang tersebut merupakan iPhone 17 yang baru saja rilis untuk dibawa masuk ke Indonesia,” tutur Yohanes memberi penjelasan.
Yohanes juga menambahkan informasi bahwa pada akhirnya ponsel pintar tersebut batal dikirimkan ke Indonesia.
Rincian Dakwaan Kasus Suap Bea Cukai
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa John Field bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, melakukan penyuapan. Mereka memberikan uang senilai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Para penerima suap tersebut meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Penuntut umum akan menyidangkan klaster pejabat tersebut dalam berkas perkara terpisah.
Berdasarkan rincian aliran dana, Rizal menerima uang sebesar Rp14 miliar, Sisprian menerima Rp7 miliar, dan Orlando menerima Rp4,05 miliar. Sisa aliran dana mengalir kepada pihak lain, termasuk Kepala Seksi Penindakan Impor I, Enov Puji Wijanarko, yang belum menjalani proses hukum.
Selain uang tunai, para pejabat juga menikmati fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar. Orlando menerima satu buah jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta, sementara Enov menerima satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta.
Pihak swasta memberikan suap agar para pejabat membantu mempercepat proses pengawasan kepabeanan untuk barang impor milik Blueray Cargo. Hingga saat ini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi mengenai penyebutan namanya dalam persidangan tersebut.
(Redaksi)
