Kamis, 2 Mei 2024

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Terhadap Kepala Dinas dan Rekanan

Selasa, 28 Juli 2020 0:23

IST

Pemeriksaan yang dilakukan KPK ini dirasa Edward sangatlah wajar. Pasalnya, jika seseorang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi maka KPK harus bisa menyertakan alat bukti yang kuat dengan sistematis yang benar.

"Lebih menyorot ke kinerja TAPD bukan Bapedda. Ini pemeriksaan pertama saya. Saya belum tau akan dipanggil kembali atau tidak. Tapi persoalannya biasa saja, mereka santun sekali hanya menjustifikasi aja," sambungnya.

Edward yang masih mengenakan stelan lengkap pakaian dinasnya itu diketahuinya pemeriksaan sejumlah saksi, dijadwalkan nantinya KPK akan kembali meminta keterangan lanjutan, Edward mengaku akan siap memenuhinya.

"Kita kan pegawai negeri enggak boleh meninggalkan kantor. Ini kan bagian dari penagakan hukum juga. Kita kan negakkan hukum masa kita nggak siap," tutupnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri di Jakarta melalui siaran pers tertulisnya mengkonfirmasi kegiatan di Mapolresta Samarinda untuk melanjutkan pemeriksaan delapan orang saksi terkait OTT di Kabupaten Kutim.

"Penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan 1 orang swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim atas nama tersangka ISM dan kawan-kawan," ujar Ali dalam siaran persnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait