KPK Minta Data Produksi Batu Bara Terkait Kasus Suap Mantan Bupati Kukar

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana, Senin (15/6/2026). Penyidik membutuhkan data riil mengenai volume produksi batu bara guna melengkapi berkas perkara tersangka korporasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menyeret mantan kepala daerah di Kalimantan Timur.
Penyidik Selidiki Data Metrik Ton dan PNBP Korporasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Asep Permana memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik memfokuskan pertanyaan pada jumlah metrik ton batu bara yang mengalir dari aktivitas perusahaan tersangka. Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan data ekspor atau penjualan riil di lapangan.
Selain volume produksi, KPK juga meneliti sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik membandingkan data keuangan negara dari hasil pekerjaan pengangkutan darat (hauling) serta pemanfaatan dermaga (jetty). Setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban hukum untuk menyetorkan PNBP tersebut kepada negara secara transparan.
Pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM ini sekaligus memperkuat keterangan dari para saksi yang telah menghadap sebelumnya. KPK berupaya menghitung secara rinci total kerugian atau aliran dana yang melibatkan sejumlah korporasi tambang. Dokumen dari Ditjen Minerba menjadi acuan utama untuk menguji validitas laporan keuangan perusahaan tersangka.
Rekam Jejak Hukum Perkara Korupsi di Kutai Kartanegara
Perkara ini berakar dari penanganan kasus hukum mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang bermula pada tahun 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta pada tahun 2018. Hakim menyatakan ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait penerbitan izin proyek.
Mantan Bupati Kukar tersebut sempat mengajukan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada tahun 2021. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga ia harus menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu. Per tanggal 17 Agustus 2025, ia telah menyelesaikan masa tahanan untuk kasus gratifikasi tersebut dan menghirup udara bebas.
Meskipun telah bebas dari perkara gratifikasi, status hukum yang bersangkutan masih menjadi tersangka untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan bukti baru pada Juli 2024 mengenai aliran dana dari beberapa pengusaha pertambangan. Oleh karena itu, penyidik terus mengejar keterlibatan pihak korporasi yang diduga ikut memberi suap demi kelancaran bisnis batu bara.
(Redaksi)
