KPK Ungkap Alasan Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik melakukan penggeledahan maraton dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah tersebut bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mengantisipasi kemungkinan pihak tertentu memindahkan dokumen atau bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik telah mengidentifikasi sejumlah lokasi yang perlu segera diperiksa setelah menerbitkan surat perintah penyidikan. Tim kemudian melanjutkan kegiatan pengamanan bukti yang sebelumnya belum selesai dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
“Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).
KPK mempertimbangkan risiko pergeseran barang bukti dalam menentukan langkah penyidikan. Karena itu, tim bergerak ke sejumlah lokasi yang telah masuk dalam identifikasi awal penyidik.
Penggeledahan Maraton KPK untuk Mengamankan Barang Bukti
Taufik menjelaskan bahwa penyidik juga mengantisipasi kemungkinan pihak tertentu memindahkan dokumen, barang bukti elektronik, atau bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Tim lapangan sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah barang dan lokasi yang perlu mendapat perhatian.
Menurut Taufik, penyidik meneruskan kegiatan yang belum selesai dalam 1 x 24 jam pertama setelah OTT. Oleh sebab itu, tim masih memusatkan perhatian pada kegiatan lapangan untuk mengumpulkan bukti yang relevan dengan penyidikan.
KPK menjalankan rangkaian penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah kantor PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik memeriksa beberapa ruangan pejabat kementerian, kantor perusahaan, dan rumah salah satu tersangka.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik untuk mendukung proses penyidikan.
KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN
Pada Kamis (17/9), tim KPK menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di kantor Kementerian ATR/BPN. Ketiga ruangan tersebut meliputi:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa tiga koper hitam yang berisi dokumen dan barang elektronik. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang dikumpulkan KPK untuk mendalami perkara.
Keesokan harinya, Jumat (18/9), penyidik melanjutkan pemeriksaan ke kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, tim menyita dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan bukti pemblokiran yang berkaitan dengan sengketa tanah.
Pada sore hari yang sama, penyidik bergerak ke rumah Lampri, tersangka yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Penggeledahan itu memperluas penelusuran bukti ke lokasi yang berkaitan dengan salah satu pejabat yang terjerat perkara.
Penggeledahan Kantor Summarecon Bogor Berlanjut
Dua hari setelah penggeledahan di Jakarta Timur, tim KPK mendatangi kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan suap pejabat perusahaan kepada pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hasil penggeledahan tersebut pada Senin (21/9).
“Dalam penggeledahan hari ini, tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pengumpulan dokumen dari beberapa lokasi membantu penyidik menelusuri hubungan antara pihak perusahaan dan pejabat pertanahan. Namun, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti tetap merupakan bagian dari proses hukum yang harus berlanjut melalui tahapan penyidikan dan peradilan.
Delapan Tersangka dalam Perkara Suap HGB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk pimpinan PT Summarecon Agung Tbk.
Berikut daftar tersangka berdasarkan informasi KPK dalam bahan berita:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyebut empat tersangka dari kalangan swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang diduga menjadi orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan tersebut merupakan bagian dari informasi perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Selain menggeledah sejumlah lokasi, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Berdasarkan bahan informasi, jumlah itu menjadi nilai terbesar yang pernah KPK sita dalam sejarah operasi tangkap tangan.
Penyitaan uang dan pengamanan dokumen menjadi bagian dari penelusuran penyidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi. KPK masih berfokus mengumpulkan bukti dari lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi.
Rangkaian penggeledahan ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa kantor kementerian, tetapi juga menelusuri lokasi yang berkaitan dengan perusahaan dan para tersangka. KPK berupaya mengamankan dokumen serta bukti elektronik agar penyidik dapat mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh.
Langkah selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan bukti dan perkembangan penyidikan. KPK perlu menguji keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan suap, termasuk peran masing-masing tersangka dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
(Redaksi)

