POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang KPU buka kembali pendaftaran bapaslon Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah selama 3 hari ke depan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di 28 daerah pada Jumat (11/9).
Pendaftaran kembali dibuka karena di daerah tersebut baru terdapat satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan.
Pendaftaran gelombang kedua ini akan ditutup akhir pekan ini.
"Tanggal 11, 12, 13 September KPU membuka pendaftaran kembali," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, seperti disiarkan CNN Indonesia Tv, Selasa (8/9).
Arief menjelaskan KPU tak terburu-buru membuka kembali pendaftaran saat menemukan paslon tunggal.
KPU memutuskan penundaan tahapan terlebih dahulu pada Senin (7/9).
Kemudian KPU di 28 daerah menggelar sosialisasi terkait pembukaan kembali masa pendaftaran.
Sosialisasi digelar selama tiga hari pada Selasa (8/9) hingga Kamis (10/9).
"Bisa saja setelah pembukaan pendaftaran kembali, bisa tetap atau bisa juga berubah. Finalnya kita tunggu penetapan paslon nanti," ujar Arief.
Pilkada dengan satu pasangan calon diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Undang-undang itu menyebut pilkada bisa dilanjutkan jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tak ditemukan pasangan calon lainnya.
Pasal 54c ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pilkada bisa dilangsungkan dengan satu pasangan calon jika hingga masa perpanjangan pendaftaran tidak ada kandidat baru.
Paslon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
Mereka dinyatakan menang jika meraih lebih dari 50 persen dari suara sah.
KPU tak menjabarkan daftar daerah yang membuka kembali masa pendaftaran.
Namun Bawaslu mencatat paslon tunggal sementara terdapat di daerah berikut:
Jawa Timur
1. Ngawi
2. Kediri
Jawa Tengah
3. Kebumen
4. Wonosobo
5. Sragen
6. Boyolali
7. Grobogan
8. Kota Semarang
Kepulauan Riau
9. Bintan
Jambi
10. Sungai Penuh
Bali
11. Badung
Sulawesi Selatan
12. Gowa
13. Soppeng
Papua Barat
14. Manokwari Selatan
15. Raja Ampat
16. Pegunungan Arfak
NTB
17. Sumbawa Barat
Sumatera Barat
18. Pasaman
Sumatera Utara
19. Pematangsiantar
20. Serdang Bedagai
21. Gunung Sitoli
22. Humbang Hasundutan
Sulawesi Barat
23. Mamuju Tengah
Bengkulu
24. Bengkulu Utara
Sumatera Selatan
25. Ogan Komering Ulu
26. Ogan Komering Ulu Selatan
Kalimantan Timur
27. Balikpapan
28. Kutai Kartanegara
(*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Cegah Calon Tunggal, Pendaftaran Pilkada 2020 Dibuka Kembali"