Dia membenarkan dalam melakukan proses untuk mengisi posisi yang lowong di KPU Kaltim merupakan kewenangan dari KPU RI.
KPU RI akan membahas tentang kekosongan jabatan di KPU Kaltim melalui rapat pleno.
“Rencananya bakal dibahas Senin (11/11/2024) nanti melalui rapat pleno, tapi saya belum bisa pastikan plenonya tentang pembahasan itu atau bagaimana,” ungkapnya.
Terkait mekanisme mengisi kekosongan komisioner, Iffa menerangkan pihaknya belum mengetahui bagaimana proses yang akan dilalui.
Hal tersebut akan dibahas dalam rapat pleno.
Namun demikian, soal kandidat pengganti dirinya, melihat 5 orang yang masuk dalam 10 besar saat seleksi Komisioner KPU Kaltim beberapa bulan lalu.
“Kita masih belum tau pasti prosesnya bagaimana, tapi yang jelas kandidat pengganti dari mereka yang berada pada posisi 6 sampai 10 dalam seleksi KPU Kaltim,” jelasnya.
(ADV/KPU Kaltim)