POLITIKAL.ID - Belum ada progres yang berarti dalam usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, sebagai dasar penundaan Pilkada Serentak 2020.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan penerbitan Perppu tersebut, sebagaimana kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 30 Maret lalu.
"KPU sudah rapat internal maupun eksternal setelah RDP. Kita melakukan tindak lanjut maupun secara internal koordinasi dengan para anggota dan Sekjen KPU, untuk membuat rumusan lebih detail," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual bertajuk 'Urgensi dan Substansi Perppu Pilkada', Selasa (7/4/2020).
Kemudian Arief menjelaskan, KPU juga sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi sehari setelah RDP Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan juga KPU.
"Kami sudah mengirim surat kepada presiden, rapat yang lalu besoknya kami sudah merumusan. Kami mengusulkan dua pasal yang dimasukkan ke Perppu terkait Pasal 122 terkait pemilu lanjutan dan susulan. Pasal 122 terkait waktu pelaksanaan Pilkada," terangnya.
Menurut Arief, perubahan Pasal 122 tidak perlu 100% memberikan kewenangan KPU untuk mengatur jadwal
Pilkada. Yang terpenting, KPU diberi kewenangan untuk menyatakan pendapat atas kondisi tersebut. "Kalau 100 persen enggak pernah tercapai," jelasnya.
Terkait usulan lainnya, Arief mengaku ada usulan terkait alat peraga kampanye (APK) dan usulan-usulan lainnya tidak mungkin semua dimasukan ke Perppu karena, akan terlalu panjang kalau dimasukkan ke Perppu.
"Nantinya saat DPR melakukan revisi, itu nanti kita masukan semua (usulan) ke sana," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "KPU Sudah Surati Presiden Soal Perppu Penundaan Pilkada 2020"