Sabtu, 22 Februari 2025

KPU Tetapkan Rudy Mas’ud - Seno Aji Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kaltim

Jumat, 7 Februari 2025 22:24

KOLASE FOTO - Rudy Mas’ud dan Seno Aji yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih (IST)

"Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.

Karenanya, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilgub Kalimantan Timur, Pemohon meraih 793.793 suara dan Pihak Terkait mendapatkan 996.399 suara. Artinya terdapat selisih 202.606 suara atau 11,3 persen.

"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," tambah Arief.

Sementara Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan mengapresiasi KPU Kaltim yang sudah bergerak cepat memplenokan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih hasil Pilkada serentak 2024, kemungkinan besar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih akan dilakukan Kamis 20 Februari 2025 nanti

"InsyaAllah kita akan mengusulkan pelantikan di tanggal 20 Februari mendatang. Tapi seyogyanya memang keputusan ada ditangan presiden," tutup Akmal Malik. 

(Redaksi) 

Halaman 
Tag berita: