Barulah pengajuan tersebut dibahas oleh tim sebelum dikirim ke Kementerian Kesehatan.
"Bawa ngopi dulu, baru diputuskan," canda Irwan.
Dengan situasi tersebut, Irwan merasa sedih. Sebab, justru membuat virus sempat menyebar luas.
Tentu membingungkan kan, kata Irwan, sebab menurutnya Menteri Kesehatan sebagai penanggungjawab kedaruratan kesehatan harus menunggu permohonan dari pemerintah daerah untuk menerapkan PSBB.
"Anak kecil juga tahu jika status kedaruratan ini sifatnya nasional. Makanya ditetapkan oleh Presiden lewat Kepres nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, dan artinya itu adalah kewenangan pemerintah pusat," kata Irwan.
Irwan mempertanyakan, mengapa harus dibutuhkan permohonan pemerintah daerah terlebih dahulu untuk menetapkan PSBB.