Sabtu, 4 Mei 2024

KSBSI Sebut Draf UU Cipta Kerja Beda dengan Kesepakatan Buruh

Senin, 12 Oktober 2020 0:14

Persoalan yang ditemui oleh KSBSI di antaranya soal pengupahan, kontrak kerja, alih daya, dan pesangon para buruh yang dinilai telah diabaikan pemerintah.

"Upah minimum itu ada. Tapi sektoral tidak ada. Jadi pak Presiden kemarin salah. Waktu beliau bilang ada UMK lagi, tapi tidak ada sektoral," ujar dia.

Pemberian pesangon pun, dalam draf UU Omnibus Law itu dikurangi dari aturan UU Ketenagakerjaan yang lama.

Selain itu, sumber pemberian pesangon yang dari pemerintah itu dinilai membingungkan buruh.

"Jadi 19 dari pengusaha, enam dari pemerintah. Dan dari dana BPJS. Pertanyaan kita, siapa yang membayarkan BPJS. Itu kan anggaran pengeluaran belanja negara," kata Elly kepada awak media.

Menurut dia, pernyataan Presiden terakhir kali soal disinformasi undang-undang sapu jagat ini juga masih tidak utuh.

Dia menilai bahwa ada beberapa pernyataan yang tak dielaborasi sepenuhnya oleh presiden.

Misalnya, kata dia, penggunaan frasa 'dan, atau' sebagai pilihan bagi pengusaha saat melakukan penghitungan upah kepada buruh yang bekerja.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait