Kamis, 9 Mei 2024

Kuasa Hukum Warga Harapkan Kesepakatan Bersama dengan PT LHI

Selasa, 1 September 2020 4:30

IST

Jika mereka punya mata dan punya telinga sebut dia, tidak perlu ada di DPRD dan mungkin persoalan sudah selesai.

Ditambahnya lagi, dirinya banyak mendapat pengaduan dan informasi dari masyarakat yang merasa punya lahan lalu diserobot serta digarap tanpa kompromi.

"Sedih saya mendengar curahan hati teman - teman, masyarakat yang lahan nya diserobot. Siapapun orangnya pasti marahlah," ungkapnya.

Untuk itu, Vendy Meru berharap DPRD memberi solusi agar benar-benar melihat asas legalitas atas tanah tersebut.

"Pemilik atas nama Alif Fernandez itu memeliki sertifikat, sementara pihak LHI yakni yang menyewa lahan kelompok tanu belum bersertifikat. Jadi itu perlu dilihat asas legalitas nya. Walaupun sama-sama mempertahankan, namanya bukti-bukti itu kan perlu dimunculkan," ucapnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait