POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan penyerobotan lahan bergulir di meja perundingan.
Pihak yang bersengketa yakni, tiga orang warga yang memberikan kuasa hukum kepada ormas LPADKT - KU dengan PT Lana Harita Indonesia (LHI).
Dikonfirmasi seusai pertemuan bersama yang difasilitasi Komisi I, DPRD Kaltim.
Ketua LPADKT-KU, Vendy Meru mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut dirinya berharap bisa mendapat solusi yang terbaik.
"Apabila tidak ketemu solusi maka mau tidak mau, kami tetap mengamankan lokasi yang memang milik masyarakat, dengan alas hak sertifikat milik Alif Fernandez," ujar Vendy Meru.
Lebih lanjut kata Ketua Umum ormas pemuda kedaerahan itu, dirinya berharap dari PT LHI bisa membuka hati dan pikiran.