Selasa, 17 September 2024

Berita Nasional Hari Ini

Lagi Hasyim Asyari Terancam Hilang Jabatan Terkait Kasus Asusila

Jumat, 7 Juni 2024 21:17

DIWAWANCARAI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ./ Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Setelah beberapa kali tersandung kasus, Lagi-lagi Ketua KPU RI Hasyim Asyari terjerat isu asusila.

Pihak korban Hasyim Asyari optimistis gugatan mereka agar Hasyim dipecat dikabulkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP

"Optimistis karena buktinya sudah banyak sekali," kata pengacara korban, Aristo Pangaribuan, selepas sidang pamungkas pemeriksaan perkara dugaan asusila Hasyim di DKPP, Kamis (6/6/2024). 

"Kalau putusannya tidak berpihak kepada korban ya saya tidak tahu lagi. Semua bukti sudah kami keluarkan," tambahnya.

Aristo menganggap, 5 orang anggota majelis pemeriksa DKPP merupakan orang-orang yang bijaksana. 

Menurutnya, selama 2 kali sidang digelar, mereka juga telah merasakan ada yang tidak beres dari Hasyim pada perkara ini. 

"Kata kuncinya itu, penyalahgunaan fasilitas jabatan. Biasa kan pejabat punya banyak fasilitas dan tiu digunakan. 

Makanya tadi sekjen dipanggil, tenaga-tenaga ahlinya itu dipanggil," ujar Aristo. 

"DKPP kami melihat ada positif di sini, berperspektif pada korban, kepada perempuan, dan kami harapkan memang putusannya seperti itu," imbuh pengacara lain, Maria Dianita Prosperiani.

Pengacara menilai penting sanksi tegas DKPP, karena Hasyim dinilai telah mengeksploitasi relasi kuasa atasan-bawahan yang ia miliki untuk hasrat pribadi. 

Sejauh apa eksploitasi itu, menurut pengacara, dapat terlihat dari kegigihan korban yang merupakan anggota PPLN Den Haag. 

Korban terbang bolak-balik Indonesia-Belanda hanya untuk menghadiri sidang pemeriksaan DKPP dan menghadapi Hasyim secara langsung. 

Dalam sidang kedua siang tadi, DKPP mengonfirmasi sejumlah dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan yang dilakukan Hasyim untuk mendekati korban, kepada sejumlah pegawai KPU RI termasuk Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Darmawan Sutrisno. 

Selama setahun terakhir, korban dan Hasyim disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia.

Dalam keadaan keduanya terpisah jarak, menurut Aristo cs, terdapat upaya aktif dari Hasyim. 

"Secara terus-menerus" untuk menjangkau korban untuk "hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya". 

Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas". 

Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.

DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. 

Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir namun DKPP tak pernah mencopot atau memecatnya. 

DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain. Sehingga tidak berlaku sifat akumulatif. 

(Redaksi) 

Tag berita: