Rabu, 8 Mei 2024

Langkah Tangani Corona, Jokowi Teken PP-Kepres PSSB

Selasa, 31 Maret 2020 5:13

Presiden Joko Widodo. Foto/Dok SINDO

"Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani," paparnya.

Dengan terbitnya PP ini, Jokowi mengingatkan agar para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Dia meminta agar kebijakan di daerah harus sesuai dengan koridor yang ada.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," ungkapnya.

Jokowi menyebut bahwa Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang. Hal ini agar pembatasan sosial berskala besar berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam penanganan virus corona memang harus belajar dari negara lain. Namun begitu bukan berarti Indonesia harus meniru begitu saja.

"Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP-Keppres Pembatasan Sosial Berskala Besar"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait