Minggu, 24 November 2024

Langkah Tangani Corona, Jokowi Teken PP-Kepres PSSB

Selasa, 31 Maret 2020 5:13

Presiden Joko Widodo. Foto/Dok SINDO

POLITIKAL.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dia pun menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu. Kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan," ujarnya

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang, status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Terkait hal tersebut, Jokowo mengaku telah meneken Peraturan Presiden (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB). Dia mengatakan bahwa pemerintah telah memilih opsi PSSB sebagai langkah penanganan virus corona.

"Baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu. Kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan," ujarnya

Dia mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang, status ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua Satgas Covid-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani," paparnya.

Dengan terbitnya PP ini, Jokowi mengingatkan agar para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Dia meminta agar kebijakan di daerah harus sesuai dengan koridor yang ada.

"Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut," ungkapnya.

Jokowi menyebut bahwa Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang. Hal ini agar pembatasan sosial berskala besar berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam penanganan virus corona memang harus belajar dari negara lain. Namun begitu bukan berarti Indonesia harus meniru begitu saja.

"Sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing. Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP-Keppres Pembatasan Sosial Berskala Besar"

Tag berita:
Berita terkait