Minggu, 28 April 2024

Lanjutkan Perjuangan Bela Agama, Munarman dkk Bentuk Front Persatuan Islam

Rabu, 30 Desember 2020 21:42

IST

Dalam siaran persnya, Rabu 30 Desember 2020, Front Persatuan Islam menyatakan keputusan bersama pelarangan FPI oleh enam instansi pemerintah dianggapnya sebagai bentuk pengalihan isu atau obstruction of justice atau penghalangan pencarian keadilan terhadap pembunuhan enam anggota FPI.

Front Persatuan Islam menilai keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan BNPT adalah pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan MK Nomor 82/PPU-I/2013 bahwa hak berserikat adalah hak manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat.

Front Persatuan Islam juga menyatakan berdasarkan putusan MK 82/PPU-XI/2013 dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas terlarang atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut, sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menganggu keamanan, ketertiban umum atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku," tulis pernyatan mereka.

Dengan argumentasi tersebut, mereka menyerukan kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari benturan dengan rezim. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Munarman dkk Bentuk Front Persatuan Islam, Pemerintah Diminta Tak Menghambat"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait