POLITIKAL.ID - Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ini ada persyaratan yang berbeda dari tahun sebelumnya akibat Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah. Semula, KPU mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024.
Sementara itu, MA mengubahnya sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
KPU telah mengatur jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Penetapan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024.
Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat.
Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun.