Sabtu, 22 Februari 2025

Hukum

Mantan Cagub Kaltim 2018 Diperiksa Kejati Kaltim

Kamis, 13 Februari 2025 16:36

Rusmadi Wongso, Mantan Cagub Kaltim

“Kan mereka diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu kita akan ungkap perannya apa. Seperti rilis kemarin, tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya,” tandasnya.

“Nanti, ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” imbuh Toni. 

Diberitakan sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi Perusda BKS, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka. Namun dalam perkembangannya, tersangka bernama NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.

Misalnya dari 5 rekanan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusda pertambangan BKS puluhan miliar ini. Penyidik ditegaskannya masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusur para pihak terkait.

“Tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” tegasnya, Rabu (12/2/2025).

Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp21 miliar.

Terlebih, pada saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait